Beranda > Fatwa MUI tentang Pemalsuan
Konferensi Pers atas Fatwa MUI
Mengenai isu pemalsuan ini MIAP telah meminta bantuan kepada MUI untuk turut serta memberikan perhatian bahwa hak kekayaan intelektual perlu dilindungi untuk melindungi para konsumen Indonesia.
- Konsumen terlindungi agar konsumen mendapatkan keuntungan yang seharusnya sebagaimana mereka membeli produk-produk asli dan menghindari berbagai resiko yang membahayakan yang tidak seharusnya terjadi bagi kesehatan para konsumen bila membeli produk tiruan.Bila konsumen diberikan pengertian bahwa pemalsuan akan membahayakan bagi kesehatan mereka, maka para konsumen akan lebih bersikap positif dan mendukung Fatwa ini.
Islam selalu mengajak umat muslim untuk menjalankan bisnis secara jujur dan integritas, dengan berbisnis secara jujur, maka keselamatan konsumen menjadi pertimbangan utama dalam setiap aktifitas bisnis.
- Tujuan dari Fatwa ini adalah untuk membantu penegakan hukum dan peraturan atas HKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) dengan pertimbangan mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam.
- Fatwa ini akan lebih efektif bila masyarakat diajarkan bahwa pentingnya perlindungan terhadap HKI seperti yang dijabarkan juga dalam Quran dan perlunya perlindungan HKI demi keselamatan konsumen, karena pelanggaran HAKI tidak mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan orang lain yang hal ini juga jelas dinyatakan dalam Quran.
MIAP berharap Fatwa dapat menjadi satu aspek dari badan hukum di Indonesia yang dapat membantu penegakan hukum dan peraturan atas HKI, terutama Hukum permintaan ( No.29, 30, 31, 32 Th. 2000, No. 14, 15 Th.2001 dan No.19 Th.2002).
- Pelanggaran atas merek dagang, hak paten, hak cipta sudah mencapai taraf dimana pelanggaran tersebut mengganggu kepentingan umum dalam hal kesehatan dan keselamatan.
- Pelanggarannya juga merusak reputasi dari si pemilik merek dagang, hak paten dan hak cipta.
- Pelanggaran ini juga berakibat baik langsung maupun tidak langsung bagi kepentingan nasional dalam hal tenaga kerja dan pajak.
