Beranda > Tentang Kami
Tentang MIAP
Latar Belakang
Pada awal tahun 2003, beberapa perusahaan yang bergerak di bermacam sektor bergabung bersama untuk menangani masalah pemalsuan di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian menamakan diri mereka Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), dan menetapkan misi dan rencana strategis untuk: Mengurangi dampak negatif praktek pemalsuan melalui kerjasama dengan pihak berwenang yang terkait, serta meningkatkan kesadaran masyarakat, perlindungan konsumen, dan penegakan hukum.
Rencana strategis jangka menengah dan jangka panjang MIAP mencakup beberapa kegiatan yang ditujukan untuk menyempurnakan sistem yang berlaku di Indonesia dengan cara memperkuat penegakan hukum dan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran terhadap hak atas kekayaan intelektual (HaKI) melalui beberapa cara sebagai berikut:
- Menyempurnakan dan memperjelas ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku
- Meningkatkan kesadaran masyarakat
- Membangun landasan untuk mendukung lembaga publik
- Mengumpulkan dan memonitor berbagai informasi mengenai penanganan masalah HaKI di Indonesia
Apakah MIAP
- MIAP membawa misi dari perusahaan (gabungan dari beberapa perusahaan) untuk mendukung secara strategis dan mencari jalan keluar masalah pemalsuan. MIAP adalah komunitas anti pemalsuan.
- Didirikan di Jakarta pada tahun 2003, sebagai hasil dari kesepakatan diskusi dan kerja sama antara beberapa konsultan hukum (Hill & associates & Soemadipraja & Taher)
- Anggota terdiri dari beberapa macam industri dan perusahaan yang menentang praktek-praktek pemalsuan.
Misi dan Sasaran
Usaha yang telah dilakukan oleh beberapa perusahaan sudah menunjukan dampak perbaikan IPR (Intelectual Property Rights) di Indonesia. Namun untuk memberantas akar dan penyebabnya, industri harus bekerja sama untuk membentuk suatu kesatuan. Kesatuan pendekatan ini:
- Mempunyai pengaruh dan akses yang lebih besar dengan mewakili kepentingan banyak perusahaan dengan gabungan kontribusi ekonomi yang signifikan.
- Menghindari perhatian kepada masing-masing perusahaan dengan bertindak sebagai grup, dan
- Berbagi informasi dan sumber daya, memungkinkan untuk inisiatif-inisiatif yang lebih besar.
Tantangan
- Menyingkirkan pendistribusian dan keberadaan dari produk-produk palsu.
- Meningkatkan pelaksanaan hukum yang efektif dalam rangka mengantisipasi pemusnahan produk-produk palsu.
- Meningkatkan kerja sama di antara pihak-pihak yang bersangkutan yang akan menghasilkan pengertian yang lebih mendalam dan penerapan yang lebih efektif.
- Meningkatkan kewaspadaan dan pengertian masyarakat dan juga pilihan yang mereka ambil.
